Laman

INGAT PERSIAPAN KE AKHIRAT

Your Slideshow Title Slideshow: Me’s trip from Jakarta, Jawa, Indonesia to Palembang was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Take your travel photos and make a slideshow for free.

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. atau dengan kata lain terjadinya pemangkasan tahapan dan prosedure, Transparansi biaya, Penyederhanaan Persyaratan, Pengurangan waktu rata-rata dalam proses perizinan dan Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelengaaraan pelayanan. Dengan adanya PPTSP di Kabupaten Ogan Ilir, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir mempunyai motto : SANTRI ( SANTUN, AMAN, NYAMAN, TRANSPARAN, RAMAH, DAN INOVATIF.

Kamis, 08 Desember 2011

TERBENTUKNYA FORUM PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU SUMSEL

Tampak Gubernur Sumsel H. Alex Nurdin menyerahkan SK Pengurus Forum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan, 29 November 2011 di Hotel Aryaduta Palembang.
PALEMBANG - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan mensinkronisasikan standar Pelayanan dalam penyelenggaraan PTSP di Sumatera Selatan, dipandang perlu untuk membentuk Forum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan. Pengukuhan dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM RI dan Gubernur Sumatera Selatan pada Hari Selasa tanggal 29 Nopember 2011 di Hotel Aryaduta Jalan POM IX Kampus Palembang, saat membuka Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID) dan Seminar Nasional Investasi (SNI) di Palembang. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang Drs. M. Sadruddin Hadjar,M.Si mendapat tugas sebagai Sekretaris Forum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Selatan , dengan susunan dan keanggotaan sebagai berikut :

a.    Dewan Pembina:
1. Gubernur Sumatera Selatan;
2. Bupati/Walikota se- Sumatera Selatan;
b.    Pengarah :
1. Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel;
2. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan
c.    Ketua         : Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumsel;
      Wakil Ketua :   Kepala Biro Ortala Setda Provinsi Sumsel;
d.    Sekretaris   :    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang;
       Wakil Sekretaris :    Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kab OKI;
e.    Bendahara :    Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Banyuasin;                      
       Wakil Bendahara  :    Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Musi Banyuasin;
          
f.    Anggota          : 
     1.    Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kab Musi Rawas;
     2.    Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Ka Lahat;
     3.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten OKU;
     4.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau;
     5.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Muara Enim;
     6.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagaralam;
     7.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Empat Lawang;
     8.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten OKU Selatan;
     9.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir;
   10.    Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten OKU Timur;
   11.    Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Prabumulih;

Forum Penyelenggaraan PTSP mempunyai tugas sebagai berikut :
1.      Merumuskan kebijakan mengenai jenis perizinan yang dapat diintegrasikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah   Kabupaten/Kota;
2.    Merumuskan kebijakan terkait fasilitas dan kemudahan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota  kepada pemohon izin;
3.      Melaksanakan rapat koordinasi minimal satu kal dalam satu tahun;
4.      Menyusun/mengevaluasi Standar Operasion Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
5.      Mengusulkan pelimpahan kewenangan perizinan kepada SKPD penyelenggara fungsi Pelayanan Terpadu satu Pintu  (PTSP);
6.      Melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
7.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota se-Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan.

Forum Penyelenggara PTSP mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Membangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif di  Provinsi Sumsel;
2.      Sebagai wadah tukar informasi, pengetahuan dan pengalaman guna meningkatkan kapasitas Pelayanan Terpadu Satu   Pintu (PTSP) di Provinsi Sumatera Selatan.

POKOK-POKOK PIKIRAN DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI PERIZINAN






I. PENDAHULUAN

Deregulasi dan debirokratisasi perijinan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan memotong mata rantai pengaturan pelayanan dan unit organisasi yang terlibat.
Proses penyempurnaannya harus terpadu, lintas instansi, lintas sektor, dan dikoordinasikan oleh satu instansi Pemerintah yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk mengambil dession final kebijakan yang tumpang tindih, mengurangkan aturan prosedur, dan rasionalisasi kelembagaan pemerintah.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang berdaya saing global dan mencapai sasaran pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat. Sasaran yang harus dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
  1. Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%
  2. Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
  3. Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
  4. Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
  5. Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
  6. Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %.

Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007
Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
  1. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
  2. Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
  3. Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
  4. Pengembangan sistem informasi.


II. PERMASALAHAN

  1. Dalam tahun 1999-2004, investasi berupa pembentukan modal tetap bruto hanya tumbuh 1,3% pertahun, jauh dibawah tahun 1991-1996 yang tumbuh rata-rata 10,6% pertahun. Dengan lambatnya pemilikan investasi, peranan investasi berupa pembentukan modal tetap bruto terhadap PDB, menurun, dari 29,6% pada tahunm 1997, menjadi 19,7% pada tahun 2003 atau 69% dari volume investasi tahun 1997 (harga konstan tahun 993)

  1. Analisis penghambat laju pertumbuhan investasi:

  1. Indonesia menghadapi tantangan eksternal yang sangat marginal, sebagai pengaruh kebijakan ekonomi dunia, persaingan pengaruh kekuasaan dan politik antar Negara, rendahnya rasa aman terhadap keamanan dan demokratisasi, dan rendahnya kepercayaan dalam tata hubungan antar negara, menjadi faktor penentu dalam pertumbuhan investasi usaha. daya tarik investasi dari negara-negara pesaing Indonesia seperti: RRC, Vietnam, Thailan, dan Malaysia, dipengaruhi secara nyata oleh tantangan eksternal.

  1. Untuk merespon tantangan ekternal yang terus berkembang dinamis, dan akan berubah secara cepat, berlanjut, dan tidak berkepastian, Indonesia harus secara cepat, kontinyu dan dinamis, untuk menyederhanakan berbagai perangkat peraturan dan formulasi sistem insentif di bidang usaha, serta rasionalisasi kelembagaan pelayanan usaha, dan kewenangan unit pelayanan.

  1. Faktor penyebab memburuknya iklim usaha, adalah:

  • Faktor prosedur perijinan usaha yang panjang dan mahal.

  • Berdasarkan hasil studi International Finance Corporation (IFC) Bank Dunia pada tahun 2006, peringkat Indonesia menurun dari ke 131 pada tahun 2005, menjadi ke 135 pada tahun 2006, jika dibandingkan dengan Negara lain di ASIA, perijinan untuk memulai suatu usaha dari berbagai instansi pusat dan daerah membutuhkan 12 (dua belas) prosedur yang harus dilalui, dengan waktu yang dibutuhkan selama 97 hari.

  • Biaya yang diperlukan sebesar US$.1.110.- atau 86,7% dari income per capita income. Perbandingan di negara lain seperti, Malaysia dengan 9 prosedur, dan waktu yang dibutuhkan 30 hari, dan biaya yang diperlukan sebesar US$.977 atau 19,7% dari income per capita. Vietnam, dengan 11 prosedur, waktu yang dibutuhkan 50 hari, dan biaya yang diperlukan sebesar U$ 276, atau 44,5% dari income per capita.

  • *Hasil penelitian ini menekankan pada kemudahan berusaha. Disadari bahwa dampaknya dirasakan pada ekonomi biaya tinggi, peluang usaha, dan kepastian berusaha menjadi rendah.

  • Faktor Rendahnya Kepastian Hukum

  • Sumber dari rendahnya kepastian hukum berasal dari:

  • *Belum adanya dasar hukum bagi penyelenggara administrasi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

  • *Lemahnya penegakkan hukum yang terkait dengan pengadilan KKN, pengadilan Niaga, pengadilan Tata Usaha Negara.

  • *Banyaknya tumpang tindih peraturan dan kebijakan antar pusat dan daerah, daerah dengan daerah, dan antar sektor.

  • *Belum mantapnya pengaturan kewenangan antar instansi Pemerintah dan beragamnya kebijakan pelayanan usaha dan investasi pada instansi Pemerintah di Pusat dan daerah.

  • Faktor Lain

  • * Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerjasama dengan The Asia Fondation tahun 2002 di 134 kabupaten/kota di Indonesia, bahwa penerapan peraturan daerah (perda) pungutan, lebih didorong oleh keinginan menaikkan PAD, secara berlebihan, yang dikawatirkan dapat merugikan pembangunan daerah. Sebagian, penerapan Perda pungutan (retribusi, pajak daerah, dan pungutan lainnya), kurang menunjang kegiatan usaha (proporsinya): 38,1% distortif, 47,8 bisa diterima, 14,2% penunjang).

  • * Penelitian LPPM-UI tahun 2003, pengeluaran perusahaan untuk biaya tambahan atau pungutan liar, mencapai 11% dari biaya produksi.

  • Kualitas SDM rendah dan terbatasnya infrastruktur, kurang bergairahnya iklim usaha di bidang investasi disebabkan oleh keterbatasan daya saing produksi dan kapasitas dari sistem dan jaringan infra struktur yang sebagaian besar dalam keadaan rusak akibat krisis.

  • Pengembangan manufaktur yang belum berbasis pada kemampuan penguasaan teknologi dan masih relatif rendahnya SDM tenaga kerja.


III. ARAH KEBIJAKAN

  1. Mengurangi biaya transaksi dan praktek ekonomi biaya tinggi baik untuk tahapan memulai (start up) maupun tahapan operasi usaha.

  1. Kegiatan pokoknya adalah penuntasan deregulasi (pemangkasan birokrasi) peraturan, dan prosedur perijinan usaha, pengembangan lembaga pelaksana pelayanan, dan penerapan pelayanan perijinan terpadu satu atap dan satu pintu.

  1. Langkah yang ditempuh:

    1. Menata aturan main yang jelas pemangkasan birokrasi dalam prosedur perijinan dan pengelolaan usaha dengan prinsip transparansi dan kepemerintahan yang baik.

    1. Menata aturan main yang jelas, pemangkasan birokrasi dalam pengelolaan ekspor/impor, kepelabuhanan, kepabeanan, perpajakan, lokasi, gangguan, pertanahan, lingkungan hidup, dan lain-lain, dengan prinsip transparansi dan kepemerintahan yang baik.

  1. Menjamin kepastian usaha dan peningkatan penegakkan hukum, dan perlindungan hak-hak pelaku ekonomi.

  1. Memperbaiki harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional dan kedaerahan, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, deregulasi, dan efisiensi dalam biaya, dan waktu pengurusan.

  1. Menetapkan standardisasi sarana dan prasarana kerja, pelayanan terpadu satu atap atau satu pintu.

  1. Menerapkan keputusan Menteri PAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik, dalam proses penyempurnaan sistem dan prosedur kelembagaan pelayanan.


IV. PRINSIP-PRINSIP POKOK DEREGULASI DAN DEBIROKRATISASI

  1. TUGAS DAN FUNGSI

    1. Mempertegas fungsi murni pemerintahan:

    1. 1) Mana yang masih perlu pengaturan

    1. 2) Mana yang tidak lagi perlu pengaturan

    1. Bagi fungsi murni pemerintahan yang masih perlu pengaturan, diperjelas:

    1. a) Mana fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh pusat dan mana yang sudah waktunya (efektif dan efisien) dilimpahkan ke pemerintah daerah.

    1. b) Mana fungsi pemerintahan yang sudah waktunya dilaksanakan oleh masyarakat yang juga pelaku penting pembangunan

    1. Semua ketentuan yang mengatur tentang hal-hal yang berlaku umum, ditetapkan dengan Peraturan Presiden/Peraturan Menteri/Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, Bupati, Walikota, dan tidak ada lagi pengaturan lebih lanjut oleh pejabat struktural di bawahnya.

    1. Peranan instansi pemerintah/aparatur pemerintah di pusat dititik beratkan pada pemberian arah/pelayanan informasi dan perumusan kebijakan/pengaturan. Peranan Instansi Pemerintah di daerah sebagai pelaksana dari berbagai kebijakan/pengaturan dari pusat.


  1. LOKASI USAHA

    1. Lokasi usaha diarahkan sesuai dengan ketentuan RUTR atau RDTR. Apabila belum ada, penempatan lokasi usaha disesuaikan dengan lokasi peruntukan wilayah yang telah disepakati di daerah setempat.

    1. Lokasi usaha perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA/PMDN di daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, diprioritaskan di kawasan.

    1. Lokasi usaha perusahaan dimungkinkan di tanah milik sendiri yang telah memiliki hak atas tanah, dan sepanjang sesuai dengan RUTR/RDTR atau peruntukan wilayah yang telah disepakati di daerah setempat.


  1. PERIJINAN USAHA

    1. Perijinan usaha (Ijin Usaha) hanya diperlukan dalam rangka pengendalian terhadap sesuatu kegiatan/usaha masyarakat yang memang perlu dikendalikan, dengan tujuan:

    1. 1) Pengembangan usaha yang sehat.

    1. 2) Perlindungan bagi konsumen dengan jaminan mutu.

    1. 3) Pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan

    1. Pemberian perijinan, seperti Ijin Usaha, sedekat mungkin dengan masyarakat pemohon ijin agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

    1. Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi, pelayanan terdepan berada di Kabupaten/Kota atau Kecamatan (untuk skala kecil), dan diselenggarakan dalam satu unit organisasi pelayanan terpadu satu atap atau satu pintu. Kelembagaan unit organisasi pelayanan terpadu sebagai unit struktural setara dengan Dinas yang melaksanakan fungsi lini. Unit organisasi ini memperoleh pelimpahan kewenangan seluruh sektor usaha dari Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Kewenangan unit organisasi pelayanan terpadu, dibatasi sampai dengan pemberian perijinan usaha dengan sistem yang terukur pada Keputusan Menteri PAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003. Proses pembinaan setelah perijinan usaha dikeluarkan (persetujuan/Ijin Usaha), diserahkan kewenangan pembinaannya kepada unit organissi sektoral pembinanya.

    1. Izin Usaha dapat diberikan dengan cara:

    1. 1) Persetujuan Prinsip, khusus PMA untuk persiapan.

    1. 2) Pendaftaran, bersifat data umum dan tanpa dilengkapi persyaratan, kecuali NPWP badan usaha, NPWP orang pribadi (pemegang saham perusahaan/usaha perorangan), dan bukti pelunasan pembayaran pajak.

    1. 3) Izin Usaha Tetap hanya diberikan kepada bidang usaha yang perlu dikendalikan (vide huruf a).

    1. Perluasan dengan peningkatan kapasitas produksi, tidak perlu memiliki Izin Perluasan atau Pendaftaran Perluasan, cukup diwajibkan melapor secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang membina perijinan. Perluasan dengan peningkatan investasi, perlu dilaporkan tertulis nilai rencana investasi dan sumber dana investasinya kepada Instansi Pemerintah yang membina bidang usaha.

    1. Perusahaan dengan kriteria, antara lain tidak menimbulkan pencemaran yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan, perusahaan kecil/usaha rakyat, dibebaskan dari kewajiban memiliki Izin Usaha, dan hanya wajib mendaftarkan usahanya, tanpa disertai persyaratan kelengkapan dokumen, kecuali NPWP Orang Pribadi. Instansi Pemerintah yang membina perizinan mengeluarkan Tanda Pendaftaran yang keberlakuannya sama dengan Izin Usaha. Setelah Tanda Pendaftaran dikeluarkan, Instansi yang membina perizinan/Pelayanan Terpadu, menyerahkan kewenangan pembinaannya kepada unit organisasi sektoral pembinanya.

    1. Bentuk formulir permohonan Izin/pendaftaran disederhanakan, dibatasi pada persyaratan yang terkait dengan NPWP, identitas diri, pengesahan badan hukum untuk perseroan dan yang sejenis. Formulir pelaporan kegiatan usaha disederhanakan dan dibakukan, dan dibatasi pada realisasi produksi/usaha dan investasi.

    1. Prosedur untuk memperoleh Izin Usaha dan pendaftaran, sampai pemberian keputusan disederhanakan, serta mengikuti langkah-langkah pada keputusan Menteri PAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003. Pemohon ijin dan pendaftaran diberikan hak dan kesempatan banding apabila merasa dirugikan

    1. kepada pejabat atasan pemberi ijin atau dalam hal tidak dicapai kesepakatan dilaksanakan melalui Peradilan TUN.

    1. Izin Usaha dan Tanda Pendaftaran berlaku untuk selamanya usaha yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya. Izin Usaha dan Tanda Pendaftaran berlaku untuk seluruh Indonesia dan tanpa dibatasi oleh kewenangan Instansi Pemerintah sesuai dengan batas administratif pemerintahan. Pembatasan tertentu hanya dapat diberikan pada usaha hutan dan tambang yang terkait dengan hak atas areal dan lokasi.

    1. Lingkup perijinan didasarkan pada kelompok atas jenis usaha, dan pada izin dirinci komoditinya.

    1. Setiap perijinan usaha tidak dikenakan biaya apapun. Apabila ada ketentuan perundangan yang lebih tinggi mengatur biaya

    1. (pungutan/iuran), maka agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih rendah dinyatakan dengan Rp.0,-. Apabila pungutan/iuran tidak dapat dihindari karena alasan tertentu, pelaksanaannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan, dan dana yang dipungut disetor ke Kas Negara/Kas Daerah.

    1. Izin-izin lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti IMB (Izin Mendirikan Banguan), HO (Izin Undang-Undang Gangguan), Izin Lokasi dan Ijin daerah lainnya disederhanakan dan diberi kemudahan. Bagi kegiatan usaha dilokasi Kawasan Berikat atau Kawasan lainnya, tidak diperlukan Izin Lokasi, HO dan ijin daerah lainnya sepanjang Pengelola Kawasan telah memiliki Ijin Lokasi, HO dan Ijin daerah lainnya. Retribusi yang diwajibkan kepada kegiatan usaha di Kawasan, menjadi tanggungjawab Pengelola Kawasan. Pemerintah Daerah

    1. hanya memungut retribusi dari Pengelola Kawasan.

    1. Izin Hak Atas Tanah disederhanakan dan kewenangan pembinaan Hak Atas Tanah oleh Instansi Pemerintah di Kabupaten/Kota diperluas dari sebelumnya 100 Ha menjadi 500 Ha.


V. PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN

  1. Hakekat Pelayanan Publik

  1. Adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat

  1. Asaz Pelayanan Publik

    1. Transparansi

    1. Terbuka, mudah, dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, dan disediakan secara memadai serta dimengerti.

    1. Akuntabel,

    1. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    1. Kondisional,

    1. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

    1. Partisipatif

    1. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan puiblik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

    1. Kesamaan Hak

    1. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.

    1. Keseimbangan

    1. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  1. Prinsip Pelayanan Publik

    1. Kesederhanaan.

    1. Tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan

    1. Kejelasan.

    1. 1) Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik.

    1. 2) Unit kerja/pejabat yang berwenang dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan, penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik.

    1. 3) Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.

    1. Kepastian Waktu.

    1. Dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan

    1. Akurasi.

    1. Produk pelayanan publik diterima dengan benar, dan tepat.

    1. Keamanan.

    1. Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman, dan kepastian hukum.

    1. Tanggungjawab

    1. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang di tunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

    1. Kelengkapan Sarana dan Prasarana

    1. Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja, dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.

    1. Kemudahan Akses

    1. Tempat, lokasi, dan sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika.

    1. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan.

    1. Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan, dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.

    1. Kenyamanan

    1. Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat

  1. Standat Pelayanan Publik.

  1. Penyelenggaraan pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dibutuhkan dan wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan.

  1. Standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:

    1. Prosedur Pelayanan.

    1. Dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.

    1. Waktu Penyelesaian.

    1. Ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai penyelesaian pelayanan, termasuk pengaduan.

    1. Biaya Pelayanan.

    1. Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.

    1. Produk Pelayanan.

    1. Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai ketentuan yang ditetapkan.

    1. Sarana dan Prasarana.

    1. Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.

    1. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan.

    1. Kompetensi petugas pemberi pelayaan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.

  1. Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  1. 1). Fungsional

  1. pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi, dasn kewenangannya.

  1. 2). Terpusat

  1. Pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.

  1. 3). Terpadu

  1. a).Terpadu Satu Atap

  1. Pola pelayanan terpadu satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatu atapkan

  1. b).Terpadu Satu Pintu

  1. Pola pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.

  1. 4). Gugus Tugas

  1. Petugas pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu.

  1. Selain pola pelayanan sebagaimana tersebut, instansi yang melakukan pelayanan publik dapat mengembangkan pola penyelenggaraan pelayanannya sendiri dalam rangka upaya menemukan dan menciptakan inovasi peningkatan pelayanan.

  1. Biaya Pelayanan Publik

  1. Penetapan besaran biaya pelayanan publik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. 1. Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat;

  1. 2. Nilai/harga yang berlaku atas barang dan atau jasa;

  1. 3. Rincian biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian.

  1. 4. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelayanan Bagi Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Wanita Hamil dan Balita.

  1. Penyelenggara pelayanan wajib mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan serta memberikan akses khusus berupa kemudahan pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita.

  1. Tingkat Kepuasan Masyarakat

  1. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasaan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh karena itu setiap penyelenggara pelayanan secara berkala melakukan survei indeks kepuasan masyarakat.

  1. Pengawasan Pengaduan dan Sengketa

  1. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan melalui:

  1. 1). Pengawasan melekat yaitu pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 2). Pengawasan fungsional yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 3). Pengawasan masyarakat yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, berupa laporan atau pengaduan.

  1. Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa

  1. 1). Pengaduan

  1. Setiap pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyelesaikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidakpuasan dalam pemberian pelayanan sesuai kewenangannya. Untuk menampung pengaduan masyarakat tersebut, unit pelayanan menyediakan loket/kotak pengaduan. Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Prioritas penyelesaian pengaduan;

    1. Penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan;

    1. Prosedur penyelesaian pengaduan;

    1. Rekomendasi penyelesaian pengaduan;

    1. Pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan;

    1. Pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan kepada pimpinan;

    1. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan kepada yang mengadukan;

    1. Dokumentasi penyelesaian pengaduan.

    1. 2.) Sengketa

    1. Dalam hal pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan dan terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum.

  1. 11. Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik

  1. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib secara berkala mengadakan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan di lingkungan instansinya masing-masing. Kegiatan evaluasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada pimpinan tertinggi penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik yang kinerjanya dinilai baik perlu diberikan penghargaan untuk memberikan motivasi agar lebih meningkatkan pelayanan. Sedangkan penyelenggara pelayanan publik yang kinerjanya dinilai belum sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, perlu terus melakukan upaya peningkatan. Dalam melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik harus menggunakan indikator yang jelas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.


VI. PENUTUP
Upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi penanaman modal, merupakan prasyarat bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi, dan dampaknya dirasakan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk dapat tumbuh dan berkembangnya investasi dan efektifitas pelayanan publik, dengan cara mendekatkan pusat-pusat pelayanan kepada masyarakat yang dilayani. Peran pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta jajaran perangkat daerahnya, merupakan ujung tombak dalam memberikan kemudahan berusaha. Pemerintah daerah dianggap paling mengenal permasalahan, kondisi serta potensi yang dimiliki masyarakat. Selain dari itu, daerah pun merupakan unsur strategis dalam menegakkan hukum, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha. Oleh karena itu, penempatan kegiatan usaha pada
lokasi tertentu yang telah disetujui dan ditetapkan sebagai tempat usaha, harus memberikan jaminan dan kepastian berusaha. Dalam era globalisasi, kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi faktor penting. Oleh karena itu perencanaanTata Ruang Nasional dan Daerah harus diatur dalam produk hukum. Ketentuan ini merupakan bagian dari substansi Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan

Selasa, 06 Desember 2011

JALAN TOL INDRALAYA - JAKABARING

Investor Malaysia Minati Tol Indralaya - Jakabaring


Investor Malaysia minati Tol Palembang-Indralaya
Ilustrasi Jalan Tol
PALEMBANG - Investor Malaysia minati pembangunan tol Palembang Indralaya, Kab. Ogan Ilir (OI) sepanjang 22 km. Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengklaim pembangunan jalan tol tersebut akan segera terwujud, namun rencana pembangunan jalan tol  tersebut berubah, sebelumnya direncanakan panjangnya 22 km melalui Palembang-Indralaya, OI, kini  menjadi 32 meter  melalui Jakabaring – Indralaya. Sayangnya, Alex tidak menyebutkan perusahaan asal Malayasia tersebut, serta dana  investasi tersebut. ” Ya, saat ini kami baru menawarkan, untuk dana belum diketahui secara pasti, tapi salah satu perusahaan asal Malaysia tersebut berminat,”akunya usai mengenalkan  10 pemeran /artis lokal Film berjudul Dapunta  yang digarap Hanung Bramantyo, akhir pekan ini. Dia menjelaskan, pembangunannya jalan tersebut rencananya sepanjang 22 km sudah serta sudah ditenderkan pada 2009 di pusat oleh, Departemen Pekerjaan Umum (PU), namun jika investor Malaysia benar-benar merealisasikannya, statusnya akan ditingkatkan dan ada perubahan rute serta dan panjangnya dari sebelumnya Palembang-Indaralay, OI, sepanjang 22 km menjadi rute Jakabaring- Indralaya.
Pembangun jalan tersebut dilakukan, kata Alex sangat mendesak, sebab tingkat kemacetan dijalur Palembang - Indralaya kian padat. Jika tol tersebut terwujud, lanjutnya kemacetan dapat segera diatasi, terlebih jalur tersebut dirubah dari segera diatasi, terlebih jalur tersebut dirubah dari Jakabaring menuju Indralaya, tentu kawasan Jakabaring kian berkembang. Menurut dia, dari hasil studi yang dilakukan belum lama ini, ruas jalan yang menghubungkan Palembang–Ogan Ilir tersebut termasuk kriteria layak untuk dibangun jalan tol.Sebelumnya dia mengakui, total kebutuhan dan sumber pendanaan proyek jalan tol Palembang–Indralaya tersebut bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp. 1,05 triliun. Namun rutenya berubah dari Jakabaring, tentunya ada penambahan dana karena panjangnya ditambah lagi dari sebelumnya 22 km menjadi 32 km. “Kami lakukan berbagai upaya agar proyek tersebut segera terealisasi, salah satunya ditawarkan kepada pihak ke tiga,”ulasnya.

Senin, 28 November 2011

PERTEMUAN INVESTOR TERBESAR DI PALEMBANG

PALEMBANG - Sekitar 16 investror lokal maupun asing bakal meramaikan Gelar Potensi Investasi Daerah (GPID) 2011 akan dilangsungkan hari ini (29/11/11) hingga besok. Beberapa investor asing yang dipastikan datang diantaranya, Australia, Belanda, China, Jerman dan Kanada.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKMPD) Sumsel Ir Permana menyakini, masih ada banyak investor yang akan datang dalam menghadiri pameran BPID terbesar di Indonesia nanti. “memang baru ada 16 yang memastikan diri untuk datang, namun tak menutup kemungkinan masih banyak lagi yang akan datang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/11/11).
Dikatakan Permana, dalam pameran bertema ‘Indonesia Regional Investment Oppurtunities Focus on Ecomic Corridor’ nantinya akan dibuka langsung oleh Menko Perekonomian RI Hatta Radjasa yang bertugas sekaligus sebagai pembicara dalam Seminar Nasional Inventasi Daerah (SNID). “kita jadwalkan GPID dibuka oleh Menko Perekonomian, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi mengenai pembatalan atau jadi. Mudah-mudahan beliau turut hadir,” harapnya.
Dalam pameran yang menghadirkan potensi daerah 33 provinsi di Indonesia tersebut, Permana menjelaskan, Sumsel akan mempromosikan beberapa potensi sumber daya alam (SDA) unggulan yang terdapat di Bumi Sriwijaya, seperti batubara, minyak bumi, gas alam, dan sebagainya.
 Pasalnya, untuk meningkatkan produksi dari SDA tersebut dibutuhkan investor untuk mengelolanya. “Ya, tentunya kita akan promosikan beberapa SDA yang sudah terkenal selama ini, seperti batubara, minyak bumi, dan SDA lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam GPID dan SNID tersebut, kemungkinan akan digelar penandatangan memorandum of understanding (MOU) antara investor dan pemerintah daerah sebagai peserta pameran.
 “Yang pastinya jika ada kesepakatan kerjasama antara pihak pemerintah daerah dan investor tentu langsung akan langsung penandatangan MOU dalam acara itu,” ucapnya.
Sementara bagi Sumsel sendiri, kata dia, memiliki peluang yang besar untuk menggaet pemodal lokal maupun asing. Pasalnya, selain menjadi tuan rumah yang memudahkan investor mengunjungi beberapa perusahaan dan SDA,
Sumsel juga memiliki SDA yang tidak kalah bersaing dengan 32 provinsi lainnya. “Kemungkinannya sangat besar, inilah salah satu kesempatan kita untuk menggaet investor menanamkan modalnya ke Sumsel,” tukasnya.

DIMULAINYA PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR PPTSP OGAN ILIR

INDRALAYA - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Ogan Ilir mulai melayani perizinan untuk masyarakat. Namun, pelayanan masih terbatas pada 10 macam perizinan sesuai kewenangan yang telah dilimpahkan Bupati melalui peraturan bupati kepada kantor yang baru terbentuk ini..
Kepala KPPTSP Kabupaten Ogan Ilir Syamsu Ardi , S.Sos, M.Si mengatakan, ke-10 macam perizinan yang akan dilaksanakan, terdiri atas dua bagian yakni 6 untuk perizinan dan 4 non perizinan.
“Untuk Perizinan yakni, IMB, Reklame, IUJK, Izin Usaha Industri, SIUP, dan izin gangguan, dan Non Perizinan yakni TDP, TDI, TDG, Pendaftaran Penanaman Modal,”terangnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pelayanan perizinan terpadu satu pintu efektif mulai beroperasi sejak Senin, 3 Oktober 2011 lalu. “ Hingga ahir November 2011 ini telah tercatat ratusan pemohon yang mengajukan izin gangguan, IMB, SIUP,  pemohon izin usaha jasa konstruksi (IUJK), dan izin lainnya ”ungkapnya.
Sosialisasi akan terus dilakukan sampai kedesa-desa. “ antara lain melaliu pengiriman surat pemberitahuan melalui camat dan kades” tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini KPPTSP baru mulai sehingga wajar masih banyak kekurangan, namun pihaknya berjanji terus akan melakukan evalausi dan perbaikan. “Yang jelas kita bertekad memberikan layanan yang prima, sesuai standar operasional procedure seperti tepat standar waktu dan standar biaya,”katanya.
Dia mencontohkan, seperti pengajuan IMB akan diselesaikan dalam waktu 14 hari terhitung dari berkas masuk ke KPPTSP dengan status lengkap syarat. “Artinya, kalau berkas tidak lengkap syaratnya, otomatis target tidak akan terpenuhi,”ujarnya.
Terpisah, Kabid Bidang Perizinan Tata Kota Zainal Makmur membenarkan terhitung 1 Oktober Badan Kebersihan Pertamanan dan Tata Kota tidak lagi melayanai proses perizinan IMB. “Perizinan IMB akan dikelola oleh KPPTSP dan bidang perizinan tata kota bertindak sebagai tim teknisnya,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD OI Eko Sugiyanto, SE, menyambut baik apabila memang KPPTSP telah beroperasi, sejalan dengan telah terbitnya Perda pendirian organisasi tersebut. “Harapan kita jelas, KPPTSP dapat benar maksimal berfungsi, dan bukan sekedar nama,”ujarnya.
Selain itu, dia meminta sistem pengajuan perizinan dapat dibuat sesederhana mungkin dengan petunjuk yang jelas, dan selalu berpegang pada aturan hukum yang berlaku, sehingga diharapkan banyak investor yang akan mengurus perizinan, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD Ogan Ilir.

Jumat, 25 November 2011

Selamat datang pada website kami : KANTOR PELAYANAN PERIJINAN SATU PINTU KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN..
SEMOGA TETAP JAYA ...

BAHAN MATERI LPSE