KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN OGAN ILIR
Mempumyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
(1) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang perizinan dipimpin oleh Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pelayanan perizinan .
(3) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan perizinan;
b. penyelenggaraan urusan pelayanan perizinan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan; dan
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir, terdiri dari:
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Perizinan;
d. Seksi Pemrosesan, Penerbitan dan Pengendalian.
e. Tim Teknis ;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.